Minggu, 04 November 2012

Pendirian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Jenis-jenis badan usaha ada tiga, yaitu : 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), 
dan Koperasi.
  • BUMN adalah badan usaha yang modalnya/sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara, kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
  • BUMS adalah badan usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat.
  • Koperasi adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggotanya dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota itu sendiri, kekuasaan tertinggi ada pada RAT, bersifat demokratis, dan manajemennya bersifat terbuka.
Alasan mendirikan badan usaha diantarannya : untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, dan melanjutkan usaha orang tua.

1.Tujuan Pendirian Badan Usaha
Tujuan didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

2.Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam mendirikan badan usaha, antara lain : barang dan jasa yang akan dijual, pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja, organisasi intern, pembelanjaan, jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain sebagainya.

3.Fungsi yang Terlibat dalam Bisnis
Pendirian Badan Usaha tentu sangat erak kaitannya dengan bisnis , ada beberapa fungsi yang terlibat disaat kita akan memulai suatu bisnis
  • Pemilik
  • Karyawan
  • Kreditor
  • Pemasok
  • Pelanggan
4.Prosedur pendirian badan usaha sebagai berikut :

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman) 
Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:

A.    Syarat Mendirikan Usaha
 
1.    modal yang di miliki
2.    dokumen perizinan
3.    para pemegang saham
4.    tujuan usaha
5.    jenis usaha

B.    Tahapan Perizinan Badan Usaha

1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.  Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

  •  Tahapan pengurusan izin pendirian
Beberapa dokument yang harus diperhatikan untuk mengurus surat perizinan untuk pendirian:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Adapun beberapa surat perizinan yang harus dipenuhi selain point-point yang diatas, diantaranya:
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

  •  Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Harus adanya pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

  •  Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian.

  •  Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan sebagainya.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

5.Tanggung jawab sosial dari suatu Badan Usaha yaitu 

komitmen dari Badan Usaha tersebut dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka serta seluruh masyarakat menurut cara yang saling menguntungkan satu sama lain,seperti memberi tunjangan pada karyawan,tunjangan pendidikan. Selain kepada karyawannya, sebuah badan usaha diharapkan memberikan kontribusi langsung pada masyarakat seperti aktif dalam kegiatan sosial, membuka lapangan kerja, maupun mendukung riset-riset ilmiah dan berbagai kegiatan positif lainnya.

Konsumen merupakan pihak yang memanfaatkan & menggunakan barang dan jasa dari suatu Badan Usaha,oleh karena itu konsumen haruslah mendapat jaminan hak dan perlindungan terkait dengan peranannya pada suatu Badan Usaha.

6.Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, antara lain :
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  2. hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
  5. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  6. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  7. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  8. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r: :s: :t: :u: :v: :w: :x: :y: :z:

Posting Komentar

Powered By Blogger

OKe

no hal

Search